NABIRE, www.ldiinabire.or.id – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Nabire mendapat bantuan mobil operasional dari Dewan Penasehat Kabupaten yang penyerahannya dilaksanakan pada hari Sabtu (8/1/2022).
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Sekretariat LDII Nabire oleh Ketua Dewan Penasihat LDII Nabire H. Ganjar Waluyo didampingi anggota Wanhat Ahmad Amin.
Penyerahan mobil diterima oleh Ketua LDII Kabupaten Nabire H. Nuryadi, S.Pd., M.MPd, didampingi Wakil Ketua LDII Nabire Gunawan Santoso, S.Pd.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Penasihat H. Ganjar Waluyo berpesan agar kendaraan operasional tersebut dapat menambah kelancaran Pengurus LDII Kabupaten Nabire dalam membina warga LDII.
Selanjutnya Ganjar berpesan agar memperhatikan perawatan kendaraan sehingga tetap stabil dan lancar ketika digunakan.
“Alhamdulillah, Allah SWT selalu melimpahkan rahmat taufik, hidayah serta rezeki kepada kita semua,” kata Ketua LDII Kabupaten Nabire H. Nuryadi.
Ia juga berterima kasih kepada Ketua Dewan Penasihat LDII Nabire H. Ganjar Waluyo beserta anggota yang sudah memberikan perhatian dan apresiasi kepada Pengurus LDII Nabire.
“Atas nama pengurus dan anggota LDII, kami mengucapkan Alhamdulillah jaza kummullahu khoiro. Semoga Bapak-bapak penasihat, pengurus dan seluruh anggota LDII Kabupaten Nabire selalu diberikan kesehatan, keamanan, kelancaran, dan kebarokahan dalam lindungan Allah SWT,” katanya.
Lebih lanjut Nuryadi berharap, semoga dengan adanya kendaraan mobil operasional ini para pengurus LDII lebih semangat dan meningkatkan kinerjanya menuju organisasi yang profesional dan religius.
Diketahui, DPD LDII Kabupaten Nabire mempunyai tiga PC LDII tingkat Distrik, masing-masing Distrik Nabire, Nabire Barat dan Distrik Uwapa, serta 6 PAC LDII tingkat kelurahan/kampung di antaranya Kelurahan Karangmulia, Girimulyo, Bumiwonorejo, Kalisemen, Bumi Mulia, dan Argo Mulyo.
Oleh karena itu, dalam membina warganya LDII memerlukan sarana penunjang operasional berupa kendaraan roda empat.
Selain itu, LDII merupakan organisasi kemasyarakatan resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.