Nabire, www.ldiinabire.or.id- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Papua mengadakan Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indoensia VII secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Masjid Arrosyid, Entrop, Kota Jayapura pada minggu (21/11/2021).
Secara luring sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPW LDII Papua dan secara daring diikuti sebanyak 52 titik studio yang terdiri dari pengurus DPD LDII Kota/Kabupaten, PC LDII Distrik, dan PAC LDII Kelurahan/Kampung se-Provinsi Papua dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk titik studio DPD LDII Kabupaten Nabire.
Dalam Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Papua, Dr. H. Muhammad Wahib, Lc., MA secara luring dari Masjid Arrosyid.
Dalam sambutanya Muhammad Wahib mengatakan, “berdasarkan keputusan komisi fatwa MUI No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa sejak saat itu LDII telah melaksanakan paradigma baru dan tidak ada masalah dan sudah kita yakinkan kepada masyarakat melalui fatwa MUI tersebut”.
“Bahkan saat ini warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik di jajaran MUI Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun MUI pusat jumlahnya sampai 300-an orang, mudah-mudahan menambah persatuan kita dan wadah perekat umat,” tambah Muhammad Wahib.
Dalam sosialisasinya Muhammad Wahib menjelaskan sebanyak 12 (dua belas) point kesepakatan Ijtima Ulama MUI diantaranya fungsionalisme tanah, dlawabit dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam konteks NKRI, panduan pemilu dan pemilukada, tinjauan perpajakan, hukum cryptocurrency, hukum pernikahan online, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk al qardh al hasan, hokum zakat perusahaan, dan panduan zakat saham.
Sementara itu dalam sambutannya, wakil ketua DPW LDII Provinsi Papua, H. Sudarmo, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada ketua bidang fatwa MUI Papua, pengurus MUI Kota/Kabupaten, dan pengurus LDII se-Papua yang telah mengikuti sosialisasi fatwa MUI.
“Dengan adanya sosialisasi fatwa MUI yang dikeluarkan 3 (tiga) tahun sekali ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh masyarakat, warga LDII, maupun stakeholder terkait lainya,” tambah H. Sudarmo.
Dalam sosialisasi fatwa MUI ini secara luring dihadiri pula oleh Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Papua, Ust. Syaifullah, Ketua MUI Kota Jayapura Drs. KH. Zulhan Makmun, serta puluhan warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik secara daring maupun luring.
Pengurus LDII Kabupaten Nabire yang hadir secara daring dalam mengikuti Sosialisasi Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia ke-VII Tahun 2021 di Studio sekretariat LDII Nabire Jl.Surojo Tanojo,SH Kelurahan Karang Mulia Nabire,Papua sangat antusias. Gunawan Santoso,S.Pd selaku wakil Ketua berharap agar melalui momentum ini, LDII dengan MUI di Papua semakin solid.(dew/lines)